Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Untuk menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan lebih mudah jika kita menggunakan contoh soal.
Tetapi, sebelum kita berlatih dengan soal, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, yaitu :
- NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
- NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
- NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Rumus PBB = 0,5% x tarif tetap/NJKP (berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994)
SOAL
Tuan Hasyim memiliki obyek pajak sebagai berikut :
a. Tanah seluas 1200 m² dengan nilai jual Rp 1,000,000,00 per m²
b. Bangunan seluas 750 m² dengan nilai jual Rp 950,000,00 per m²
Berdasarkan peraturan pemerintah besarnya NJKP adalah 20% dan besarnya NJOPTKP adalah Rp 12,000,000,00. Berapa PBB yang harus dibayar oleh Pak Hasyim?
STEP
1. Pertama, kita mesti mengetahui NJOP terlebih dahulu.
=> NJOP Tanah = 1200 m² x 1.000.000 = 1.200.000.000
=> NJOP Bangunan = 750 m² x 950.000 = 712.500.000
2. Yang kedua adalah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. Atau disini, NJOP Tanah dan Bangunan.
=> NJOP Tanah dan Bangunan = 1.200.000.000 + 712.500.000 = 1.912.500.000
3. NJOP untuk perhitungan PBB. Untuk mencari NJOP untuk perhitungan PBB adalah sebagai berikut,
=> NJOP perhitungan PBB = 1.912.500.000 - 12.000.000 = 1.900.500.000
4. Yang ketiga adalah NJKP.
=> NJKP = 20% x 1.900.500.000 = 380.100.000
5. Dan, PBB terhutang
=> PBB = 0,5% x 380.100.000 = 1.900.500
PBB yang harus dibayar oleh Pak Hasyim adalah Rp 1,900,500,00
Selesai.
Mohon maaf atas kurang lebihnya. Silakan beri komentar.
Terima Kasih

No comments:
Post a Comment